Visi, misi, tujuan, dan strategi
pengembangan MTs. Al Mubarokah dirumuskan berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa salah satu tujuan Negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap
warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan
minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis,
agama, dan gender. Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa ini diharapkan akan melahirkan
warga negara Indonesia yang memiliki keterampilan hidup (life skills)
sehingga berkemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan
lingkungannya.
Pada pasal 31 UUD 1945 termaktub pokok-pokok
sebagai berikut.
1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelengga-rakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akh-lak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pendidikan merupakan proses sistematis untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi
kemanusiaan paling elementer seperti digambarkan di atas dapat berkembang
secara optimal. Dengan demikian, pendidikan seyogyanya menjadi wahana strategis
bagi upaya mengembangkan segenap potensi individu, sehingga cita-cita membangun
manusia Indonesia
seutuhnya dapat tercapai.
Selain itu, pembangunan
pendidikan nasional juga diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan
bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Dalam hal ini, pemerintah mempunyai kewajiban konstitusional untuk
memberi pelayanan pendidikan yang dapat dijangkau oleh seluruh warga negara.
Oleh karena itu, upaya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang
lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai
dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
UUD 1945 mengamanatkan mengenai pentingnya
pendidikan bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat
(1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Langkah-langkah untuk mencapai tujuan di atas
merupakan tugas bersama bangsa yang memerlukan keterlibatan dari berbagai
pihak. Madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan di Indonesia ini yang turut mengambil
peran penting dalam pelayanan kebutuhan pendidikan bangsa. Usaha yang telah
dilakukan madrasah untuk turut mencerdaskan bangsa di samping turut membina
akhlak bangsa telah memiliki peran strategis dan penting. Keberadaaan madrasah
menjadi salah satu alternatif model pendidikan yang mengutamakan penguatan
akhlak dan pengetahuan agama di samping pengetahuan umum yang penguasaannya
merupakan keniscayaan bagi seluruh warga negara.
Madrasah pada hakikatnya merupakan
lembaga publik. Oleh
karena itu, madrasah harus mampu memiliki akuntabilitas, akseptabilitas, dan
kapabilitas. Acuan dasar madrasah adalah peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, anggaran dasar dan rumah tangga serta aturan-aturan dan program
Yayasan, serta harapan dan keinginan publik yang selaras dengan peraturan dan
program yang telah ada.
Transparansi program adalah salah satu upaya untuk memberikan gambaran kongkrit dalam rangka meningatkan peran aktif masyarakat untuk turut membina pendidikan bagi generasi mendatang. Selain itu, sosialisasi ini adalah bentuk pembelajaran kepada masyarakat mengenai tugas yang harus diemban madrasah sebagai lembaga pendidikan formal.
Transparansi program adalah salah satu upaya untuk memberikan gambaran kongkrit dalam rangka meningatkan peran aktif masyarakat untuk turut membina pendidikan bagi generasi mendatang. Selain itu, sosialisasi ini adalah bentuk pembelajaran kepada masyarakat mengenai tugas yang harus diemban madrasah sebagai lembaga pendidikan formal.
Dalam pengembangannya
madrasah dituntut untuk memiliki arah pengembangan yang jelas dan terarah.
Sesuai dengan tujuan dasar berdirinya madrasah yaitu menciptakan generasi yang
Islami, tafaqquh fiddin, berakhlaqul karimah dan menguasai pendidikan umum.
Strategi pengembangan ini merupakan kerangka dasar acuan pengembangan madrasah
yang menjadi pedoman pelaksanaan program madrasah.
Untuk
dapat menjalankan pengembangan madrasah tersebut, maka diperlukan kejelasan
arah. Untuk itu, madrasah khususnya madrasah Tsanawiyah Al Mubarokah sudah menuangkan ke dalam visi,
misi, dan strategi yang harus dijalankan.